Aug 31st 2024, 07:08, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Lembaga Administrasi Negara (LAN) membuka 114 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Ada sejumalah persyaratan yang wajib disiapkan sebelum mendaftar.
"Pengadaan CPNS LAN 2024 dibuka untuk lulusan Sarjana dan Magister dengan 114 formasi yang terdiri 15 Jabatan yang terdiri dari: Analis Hukum, Analis Kebijakan, Analis Pengembangan Kompetensi, Pengembangan Teknologi Pembelajaran, Analis SDM, Asesor SDM, Auditor, Perancang Perundang-undangan, Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Komputer, Pustakawan, Statistisi dan Widyaiswara," seperti dikutip dari keterangan LAN, Sabtu (31/8).
Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur sipil Negara (SSCASN) mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 yang dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Syarat CPNS 2024
Persyaratan CPNS 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024. Berikut syarat umum CPNS 2024 dan syarat dokumennya.
Berikut persyaratannya:
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia, anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Merupakan lulusan Magister (S2), Sarjana (S1), Diploma IV (DIV) atau Diploma III (DIII) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan skala 4,00 (empat koma nol);
Memiliki kualfikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelamar memiliki ijazah (bukan surat keterangan LULUS) dari perguruan tinggi dalam negeri yang program studinya terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan;
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir;
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang masih berlaku dari dokter Rumah Sakit Pemerintah dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir;
Tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lain selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
Bersedia ditempatkan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bersedia mengabdi pada Lembaga Administrasi Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat sepuluh tahun sejak TMT PNS
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
Dalam hal pelamar merupakan PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi masa persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang bewenang; dan
Dalam hal Pelamar merupakan PPPK LAN, Pelamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun, mendapatkan persetujuan dari PPK dan hanya bisa mendaftar pada pengadaan CPNS Lembaga Administrasi Negara.
Tahapan Seleksi
Seleksi CPNS LAN tahun 2024 dilakukan melalui beberapa tahapan yang wajib diikuti oleh seluruh pelamar, mulai dari seleksi administrasi hingga ujian kompetensi. Berikut adalah tahapan seleksi yang harus dilewati:
Seleksi Administrasi Tahap Awal ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian berkas pelamar dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan dan berhak mengikuti seleksi berikutnya.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menguji pengetahuan dasar pelamar terkait bidang pemerintahan, wawasan kebangsaan, serta kemampuan kognitif umum.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahap seleksi yang lebih spesifik dan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan. Tes ini akan menilai kemampuan teknis dan keahlian pelamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar.
Pengumuman Akhir Pelamar yang lolos pada tahap SKD dan SKB akan diumumkan sebagai CPNS yang diterima di lingkungan LAN. Setelah dinyatakan lulus, pelamar akan mengikuti proses pemberkasan dan orientasi sebelum memulai tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar