Search This Blog

Influencer Boleh Promosi Aset Kripto, tapi Lewat Kanal Resmi Penyelenggara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Influencer Boleh Promosi Aset Kripto, tapi Lewat Kanal Resmi Penyelenggara
Aug 11th 2024, 09:09, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah melarang influencer mempromosikan aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan influencer aset kripto diizinkan promosi asal dalam laman penyelenggara resmi.

Hasan mengatakan kalau penyelenggara mau memanfaatkan influencer untuk marketing, maka harus ada kerja sama yang jelas antara keduanya.

"Boleh (promosi), karena nanti diizinkan di kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu. Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya di tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu enggak masalah," jelas Hasan peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta, Jumat (9/8).

Menurutnya, aset kripto merupakan salah satu aset dengan tingkat volatilitasnya cukup tinggi. Hasan berharap aktivitas promosi itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku industri kripto yang memang resmi berizin dan terdaftar.

Ilustrasi aset kripto.  Foto: Shutterstock
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock

Sehubungan dengan imbauan untuk influencer kripto yang marak saat ini, Hasan belum ingin menjawab karena saat ini pengawasan kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Jangka Komoditi (Bappebti) dan belum beralih ke OJK.

Meski demikian, Hasan berharap influencer kripto nantinya bisa mengikuti ketentuan yang akan berlaku. Para influencer kripto juga diharapkan ikut memberi edukasi dan informasi serta membangun kesadaran yang baik terkait praktik-praktik investasi bagi para pengikutnya.

"Dan berlakunya baru nanti setelah beralih ke OJK. Ketentuannya sendiri sudah ditetapkan di PUJK yang terkait dengan market conduct dan pelindungan konsumen, jadi enggak ada imbauan khusus pada siapa pun," kata Hasan.

Pada Pasal 36 dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.

Media files:
z064fefdoqef4uourlau.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts