Aug 25th 2024, 17:18, by Berita Terkini, Berita Terkini
Dalam ajaran Islam, ada beberapa jenis binatang liar yang halal untuk dimakan. Akan tetapi, tetap ada ketentuan khusus terkait hal tersebut. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk bisa jelaskan cara menyembelih binatang liar atau yang tidak jinak.
Dengan memahami hal tersebut, maka umat muslim bisa mengetahui ketentuan halal atau tidaknya binatang liar yang disembelih tersebut. Alhasil, umat muslim dapat mengonsumsi daging binatang liar tersebut tanpa perlu merasa ragu-ragu atau khawatir.
Jelaskan Cara Menyembelih Binatang Liar atau yang Tidak Jinak!
Mengutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib (2021:64), cara menyembelih binatang liar atau yang tidak jinak dalam ajaran Islam adalah dengan menebas atau memanah dengan benda tajam. Selain itu, diusahakan juga untuk membaca basmallah terlebih dahulu.
Adapun terkait dengan penjelasan lengkapnya menurut ulama besar Imam Syafi'i adalah sebagai berikut.
Peyembelihan binatang yang dikuasai, baik binatang jinak atau liar, adalah dengan disembelih di pangkal leher atau di tempat urat leher atau ujung leher. Hal ini sesuai dengan sunah dan atsar.
Penyembelihan binatang yang tidak dikuasai, baik binatang tersebut jinak atau liar, maka disembelihnya sama seperti berburu. Artinya, boleh dibunuh di bagian mana saja dari binatang tersebut.
Jika seseorang melempar binatang yang dengan sebilah pedang atau anak panah, tapi tidak berniat untuk memakannya, maka dalam hal ini halal baginya untuk memakan binatang tersebut. Sama seperti seseorang menyembelih seekor kambing dan tidak berniat untuk memakan dagingnya, meski akhirnya dimakan, maka hal itu diperbolehkan.
Jika seekor anjing atau burung pemburu yang sudah terlatih mengejar hewan buruannya, lalu binatang buruan tersebut sudah lelah dan pada akhirnya mati padahal belum tersentuh oleh anjing atau burung pemburu, maka hewan tersebut tidak halal dimakan karena termasuk bangkai.
Binatang liar akan dianggap sah sebagai sembelihan apabila hewan buruan tersebut sudah ditangkap oleh anjing pemburu dengan gigitan, cakaran, pukulan, atau yang lainnya.
Jika seorang memukul binatang buruan atau melemparnya, lalu tangan dan kaki binatang terputus yang mengakibatkan binatang tersebut mati, maka halal dimakan. Begitu juga jika orang tersebut memutuskan badan hingga menjadi dua, maka dua bagian binatang tersebut tetap halal dimakan, karena pukulan tersebut bisa dianggap sebagai penyembelihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar