Jul 15th 2024, 17:50, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi untuk Tata Cara Pemungutan Pajak. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
Pajak merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negara. Terdapat beberapa cara untuk memungut pajak. Karena sifatnya wajib, masyarakat perlu memahami tata cara pemungutan pajak.
Waktu membayar pajak, besaran biaya pajak, dan cara membayar pajak sangat penting untuk diketahui. Dengan begitu, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang lebih taat pajak.
Tata Cara Pemungutan Pajak yang Perlu Dipelajari
Ilustrasi untuk Tata Cara Pemungutan Pajak. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
Mengutip dari Akuntansi Perpajakan Terapan Edisi Revisi, Prabowo (2006:1), pajak merupakan iuran rakyat untuk kas negara yang diatur dalam undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik langsung. Pajak digunakan sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk biaya pengeluaran.
Terdapat beberapa tata cara pemungutan pajak di Indonesia sebagai berikut.
1. Self Assessment System
Self assessment system adalah salah satu sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan biaya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak secara mandiri. Pada sistem ini, wajib pajak melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau dari sistem administrasi online yang sudah tersedia.
Institusi pemungut pajak hanya mengawasi saja. Sistem ini biasanya diterapkan untuk jenis pajak pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
2. Official Assessment System
Official assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang dalam menentukan besarnya pajak kepada petugas pajak selaku pemungut pajak. Wajib pajak hanya perlu menunggu dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak.
Official assessment system digunakan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis pajak daerah yang lain. Cara ini ditujukan untuk para wajib pajak yang dianggap belum bisa diberi tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan pajaknya.
3. Withholding System
Cara selanjutnya adalah withholding system. Dalam sistem ini, ada pihak ketiga yang berperan untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Misalnya adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara perusahaan atau instansi terkait.
Jenis pajak yang menggunakan cara pemungutan ini adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPN, dan sebagainya. Biasanya, bukti potong digunakan sebagai bukti pelunasan pajak dalam sistem ini.
Beberapa tata cara pemungutan pajak tersebut perlu dipahami oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak akan merasa bingung untuk membayar pajak. (KRIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar