Search This Blog

Tito Karnavian Tunjuk Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tito Karnavian Tunjuk Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung
Jun 12th 2024, 19:43, by Eka Febriani, Lampung Geh

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto | Foto : Dok. Pemprov Lampung
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto | Foto : Dok. Pemprov Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menunjuk Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Rabu (12/6).

Penunjukan ini tertuang dalam radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, pada tanggal 12 Juni 2024.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan membenarkan radiogram yang di terbitkan oleh mendagri tersebut.

"Iya benar, mulai besok, Provinsi Lampung akan dipimpin oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan, bahwa penunjukan Plh dilakukan untuk menghindari kekosongan pimpinan di Pemprov Lampung.

"Dalam Radiogram itu, pengisian Plh untuk menghindari kekosongan pimpinan di Pemprov Lampung sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat," jelasnya.

Lebih lanjut, Qodratul juga mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung berencana untuk melakukan pelepasan Arinal Djunaidi, yang akan dijadwalkan di kantor Gubernur Balai Keratun.

Sementara itu, terdapat nama-nama yang muncul sebagai kandidat potensial untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung telah beredar. Nama-nama tersebut meliputi Samsudin, Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Lucky Agung Binarto, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Ekonomi. (Cha/Put)

Media files:
01j067cvx35twjrg9b6431fvhm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar