Search This Blog

SYL Mohon Kasus Pencucian Uangnya Segera Diproses: Saya Makin Kurus

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
SYL Mohon Kasus Pencucian Uangnya Segera Diproses: Saya Makin Kurus
Jun 3rd 2024, 18:01, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) memeluk kerabatnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) memeluk kerabatnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), memohon agar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dirinya yang juga tengah diusut KPK agar segera diproses.

Ia berharap, kasus TPPU itu segera diproses lantaran usianya yang akan memasuki 70 tahun.

"Izin, Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda," ujar SYL kepada hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).

"Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih," pinta SYL.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun menanggapi bahwa pihaknya tidak bisa memerintah jaksa penuntut umum untuk menyerahkan berkas perkara secepat mungkin.

"Ini, kan, kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Enggak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya," jelas hakim Rianto.

"Kalau masalah perkara TPPU, kan, saya hanya baca dari berita-berita aja, lagi diproses sekarang, ya? Jadi saya lemparkan bahwa ini bukan hak majelis untuk memerintah Saudara secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan. Seperti itu," katanya kepada jaksa.

Selain terkait perkara pungli dan gratifikasi Rp 44,5 miliar yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, SYL juga terjerat kasus pencucian uang.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut nilai pencucian uang yang akan didakwakan terhadap SYL mencapai Rp 60 miliar.

"Substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar. Jadi nanti ini berbeda dengan Rp 44,5 miliar," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/5).

Nilai Rp 44,5 miliar yang dimaksud oleh Ali ini terdapat dalam dakwaan pertama SYL yakni terkait pungli dan penerimaan gratifikasi. Perkara itu saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pungli dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar bersama dengan dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Sementara itu, perkara kedua ini belum disidangkan. Masih dalam proses penyidikan di KPK.

Apabila ditotalkan dugaan penerimaan pungli pada perkara pertama dengan dugaan penerimaan gratifikasi di perkara kedua SYL ini, nilainya mencapai Rp 104,5 miliar.

"Jadi totalnya Rp 44,5 miliar ditambah dengan kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya," kata Ali.

Meski demikian, lanjutnya, perhitungan gratifikasi dan pencucian uang itu masih terus berkembang. Angkanya, masih bisa bertambah sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Media files:
01hzemeyn7357q2xgcpca3fes8.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar