Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai dirinya juga ikut diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, menuturkan permohonan perlindungan ke LPSK bagian dari upaya seorang warga negara yang taat hukum.
"Ya kita belum tahu (apakah Kusnadi akan dipanggil KPK lagi atau tidak), tapi dia (Kusnadi) siap, karena dia siap maka dia mencadangkan beberapa upaya ini," kata Petrus kepada wartawan, Jumat (28/6).
Dia menuturkan berbagai upaya hukum yang dilakukan selama ini, baik ke Dewas KPK, ke Komnas HAM, ataupun Praperadilan, itu semua akan memperkuat keyakinan Kusnadi ketika menghadapi proses yang mungkin terjadi ke depannya.
"Dengan upaya-upaya yang dilakukan supaya bisa datang dengan membusungkan dada hormat bendera, bukan datang dengan mengheningkan cipta. Dia siap datang (jika dipanggil KPK-red) walau pun masih galau masih was was. Itulah maka datang ke LPSK," jelas Petrus.
Terkait upaya praperadilan, Petrus menjelaskan hal itu tetap akan diajukan karena banyak yang dipertimbangkan. Sebab saat ini dia menilai KPK sudah berubah dan independensinya dipertanyakan.
"Ini soal strategi. Karena berhadapan dengan kekuatan besar. Kalau KPK periode lima tahun ke belakang lalu mungkin caranya berbeda. Tapi ketika KPK era sekarang ini luar biasa. Independensinya juga kita pertanyakan. Sehingga visi misi penegakan anti pemberantasan korupsi untuk kepentingan siapa?" ungkap Petrus.
LPSK pun menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh Kusnadi terkait potensi intimidasi dan kriminalisasi yang bisa saja dialaminya dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK.
"Tadi kami LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan perlindungan Pak Kusnadi dengan Kuasa Hukumnya, pada intinya meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi. Kasusnya beliau sebagai saksi itu ada dua kali pemanggilan pada 10 Juni dan 19 Juni," tutur Komisioner LPSK Sri Suparyati usai menerima laporan Kusnadi.
"Kami juga coba membahas kembali pengajuan yang diajukan oleh pak Kusnadi berkaitan dengan pendampingan. Karena ada permohonan atas perlindungan hak prosedural. Yaitu pendampingan. Itu akan coba kami bahas kembali, telaah," sambungnya.
Suparyati juga menuturkan LPSK bisa saja memberikan perlindungan lebih jika itu dibutuhkan Kusnadi. "Kami juga menyampaikan mungkin saja ada perlindungan yang lain yang memang dibutuhkan oleh Pak Kusnadi. Karena Pak Kusnadi menyampaikan rasa takut, kekhawatiran, terkait dengan adanya penggeledahan dan pemanggilan oleh penyidik KPK," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar