Search This Blog

MK Perintahkan KIP Hitung Ulang Seluruh TPS di Dua Kecamatan di Pidie Jaya Aceh

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MK Perintahkan KIP Hitung Ulang Seluruh TPS di Dua Kecamatan di Pidie Jaya Aceh
Jun 7th 2024, 11:24, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS

Suasana hari kedua sidang putusan sengketa hasil Pileg di ruang sidang utama MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana hari kedua sidang putusan sengketa hasil Pileg di ruang sidang utama MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS pada dua kecamatan di Pidie Jaya, Aceh.

Putusan ini terkait gugatan PAN terhadap Partai Aceh untuk DPRK Pidie Jaya. PAN mendalilkan suaranya berkurang sebanyak 118 suara dan Partai Aceh bertambah 2.444 suara tingkat kabupaten Pidie Jaya.

Terkait gugatan tersebut, MK merasa ada yang tidak valid penghitungan suara di dua kecamatan yakni Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim. Oleh karena itu, MK menilai perlu dilakukan penghitungan suara ulang di dua kecamatan tersebut untuk tingkat DPRA Kabupaten Pidie Jaya.

"Untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara yaitu pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (7/6).

Masih dalam gugatan tersebut, PPP juga menggugat PPP untuk tingkat DPRA Provinsi Aceh. Dalam dalil permohonan, dinilai terjadi pengurangan suara PAN sebanyak 129 suara dan penambahan suara untuk PPP sebanyak 986 suara.

Namun, MK menilai bahwa permohonan PAN tersebut tidak menjelaskan bagaimana suaranya berkurang. Termasuk bagaimana suara PPP bertambah.

"Pada kolom Data Suara Sah dan Tidak Sah tidak terisi angka-angka sama sekali sehingga menurut Mahkamah angka perolehan suara pada bukti tersebut tidak lengkap yang menyebabkan Mahkamah tidak dapat memastikan kebenaran angka yang didalilkan oleh Pemohon," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih.

MK menilai gugatan PAN terhadap PPP itu tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, hanya sebagian permohonan yang dikabulkan MK.

Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan. Dalam putusan nomor perkara 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di dua kecamatan tersebut dengan maksimal dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan selesai dibacakan.

Selain itu, MK juga memerintahkan agar KPU melakukan penetapan hasil penghitungan tanpa harus melaporkan kembali ke MK.

Media files:
01hzrbn66qjmw1w0skt4pfs8g0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar