Jun 7th 2024, 11:24, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS
Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS pada dua kecamatan di Pidie Jaya, Aceh.
Putusan ini terkait gugatan PAN terhadap Partai Aceh untuk DPRK Pidie Jaya. PAN mendalilkan suaranya berkurang sebanyak 118 suara dan Partai Aceh bertambah 2.444 suara tingkat kabupaten Pidie Jaya.
Terkait gugatan tersebut, MK merasa ada yang tidak valid penghitungan suara di dua kecamatan yakni Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim. Oleh karena itu, MK menilai perlu dilakukan penghitungan suara ulang di dua kecamatan tersebut untuk tingkat DPRA Kabupaten Pidie Jaya.
"Untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara yaitu pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (7/6).
Masih dalam gugatan tersebut, PPP juga menggugat PPP untuk tingkat DPRA Provinsi Aceh. Dalam dalil permohonan, dinilai terjadi pengurangan suara PAN sebanyak 129 suara dan penambahan suara untuk PPP sebanyak 986 suara.
Namun, MK menilai bahwa permohonan PAN tersebut tidak menjelaskan bagaimana suaranya berkurang. Termasuk bagaimana suara PPP bertambah.
"Pada kolom Data Suara Sah dan Tidak Sah tidak terisi angka-angka sama sekali sehingga menurut Mahkamah angka perolehan suara pada bukti tersebut tidak lengkap yang menyebabkan Mahkamah tidak dapat memastikan kebenaran angka yang didalilkan oleh Pemohon," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
MK menilai gugatan PAN terhadap PPP itu tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, hanya sebagian permohonan yang dikabulkan MK.
Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan. Dalam putusan nomor perkara 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di dua kecamatan tersebut dengan maksimal dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan selesai dibacakan.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar KPU melakukan penetapan hasil penghitungan tanpa harus melaporkan kembali ke MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar