Search This Blog

MIND ID Akan Lapor Kasus Korupsi PT Timah ke Luhut

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MIND ID Akan Lapor Kasus Korupsi PT Timah ke Luhut
Jun 3rd 2024, 18:57, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso di Gedung Kementerian BUMN, Senin (17/7/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso di Gedung Kementerian BUMN, Senin (17/7/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso akan menghadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk melaporkan kasus korupsi tata niaga timah. Kasus ini melibatkan PT Timah Tbk (TINS) yang merupakan anggota holding BUMN Tambang MIND ID dan pihak swasta.

Tak hanya Kementerian Maritim dan Investasi, MIND ID juga akan mengajak rapat gabungan dengan Kementerian BUMN, KPK, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan pihak lain yang terkait.

"Kami juga sudah terindikasi ada problem yang sangat besar di PT Timah. Untuk itu kami sudah laporkan ini kepada kementerian kami yaitu Kemenkomarves kita rapatkan bersama. Saya rasa produk penerbitan hukum saat ini adalah konsekuensi audit dari BPKP," katanya di DPR RI, Jakarta, Senin (3/6).

Hendi menepis MIND ID bungkam soal kasus yang disebut merugikan negara Rp 300 triliun. Katanya, selama ini holding BUMN tambang memilih untuk menyampaikan hal-hal yang diketahui ke forum yang lebih tinggi seperti kementerian.

Kejagung tahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono terkait kasus korupsi timah. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kejagung tahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono terkait kasus korupsi timah. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Jumlah tersangka dugaan korupsi tata niaga timah terus bertambah. Terbaru, eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dijadikan tersangka ke-22 pada 29 Mei 2024.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Angkanya meroket dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.

Angka tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti serta diskusi ahli.

Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut, angka kerugian negara ini real, bukan lagi potensi. Nilai Rp 300 triliun itu akan dibawa ke persidangan dengan kualifikasi kerugian negara, bukan lagi potensi kerugian perekonomian negara.

Pertambangan timah di Sungai Liat, Bangka. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pertambangan timah di Sungai Liat, Bangka. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga hingga ratusan triliun rupiah.

Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.

Media files:
01h5j0pqzzem1qa66jyh7np58p.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar