Search This Blog

Kendarai Alphard, 2 Caleg Gerindra Terlibat Money Politics Datang ke Pengadilan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kendarai Alphard, 2 Caleg Gerindra Terlibat Money Politics Datang ke Pengadilan
Jun 7th 2024, 10:55, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Tersangka kasus Money Politics pada Pemilu 2024 (duduk) berama para kuasa hukum menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Manado. (foto: febry kodongan/manadobacirita)
Tersangka kasus Money Politics pada Pemilu 2024 (duduk) berama para kuasa hukum menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Manado. (foto: febry kodongan/manadobacirita)

MANADO - Dengan mengendarai mobil mewah Toyota Alphard, IWL alias Indra dan CL alias Chris, dua Calon Legislatif (Caleg) terpilih asal Partai Gerindra yang terlibat dalam kasus Money Politics (Politik Uang), datang ke Pengadilan Negeri Manado untuk menghadiri sidang pertama kasus yang menjerat mereka.

Keduanya bersama dengan para kuasa hukum yakni Kris Tumbel SH, Sartika Ticoalu SH, Vico Judi Saputro SH, dan Agung Alexander SH, sudah hadir di pengadilan sejak sekitar pukul 09.00 WITA atau satu jam sebelum sidang dimulai.

"Mereka (CL dan IWL) sudah dari jam 9 pagi datang. Ini bukti bahwa mereka taat proses. Ini jadi contoh nyata, sebelum sidang sudah datang ke pengadilan," kata Kris Tumbel kepada wartawan, Jumat (7/6) pagi.

Menurut Kris, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kedua kliennya itu sangat taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses persidangan terkait kasus yang menjerat mereka.

"Tentunya kami ingin membuktikan jika tudingan tentang money politics ini tidak benar. Kami memang sangat mengharapkan pengadilan ini akan menjadi tempat keadilan untuk klien kami," ujar Kris kembali.

Sebelumnya, CL dan IWL, dua caleg terpilih asal Gerindra dilaporkan telah melakukan money politics pada Pemilu 2024. Mereka dilaporkan ke sentra Gakkumdu dan diproses secara aturan yang berlaku.

Gakkumdu kemudian merekomendasikan jika unsur dugaan money politics terpenuhi dan langsung dilimpahkan ke penyidik kepolisian. Setelah dari kepolisian, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Manado sebelum kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Manado.

febry kodongan

Media files:
01hzrda3cg88h7pvjbg6xz1jxe.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar