Search This Blog

Gugatan Pencalonan Gibran di PN Jakpus Kandas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gugatan Pencalonan Gibran di PN Jakpus Kandas
Jun 3rd 2024, 20:26, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024. PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Penggugat merupakan sejumlah aktivis bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Pihak Tergugatnya ialah KPU dan juga Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Sementara Pihak Turut Tergugat ialah Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada November 2023 itu, Penggugat mempermasalahkan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024.

Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Kantor Walikota Solo. Foto: kumparan
Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Kantor Walikota Solo. Foto: kumparan

Namun, gugatan ini kandas setelah hakim menerima eksepsi pihak Tergugat dan Turut Tergugat. Putusan diketok pada Senin (3/6).

"Mengadili. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini," bunyi putusan dikutip dari situs PN Jaksel.

Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan, mengaku sudah mendapat informasi soal putusan itu.

"Hari ini kita sudah mendapatkan putusan dari pengadilan Jakarta Pusat, hari ini Senin, 3 Juni 2024 yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh ketiga orang ini, yang disampaikan oleh TPDI ini dinyatakan tidak diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang untuk menjalani perkara ini," kata Otto kepada wartawan di Kawasan Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua tim pembela capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Wakil Ketua tim pembela capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Otto mengatakan dengan ini sudah tiga gugatan kepada Jokowi yang kandas. Dua gugatan sebelumnya yang ditolak yakni dianggap melakukan politik dinasti yang diajukan ke PTUN dan terkait ijazah palsu Jokowi yang digugat ke PN Jakpus.

"Jadi yang saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya bagi kita ini dianggap sebagai gangguan, walaupun mereka sah melakukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali," ujarnya.

Presiden Jokowi berjalan menuju mobil usai meninjau RSUD Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Presiden Jokowi berjalan menuju mobil usai meninjau RSUD Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

"Kalau ibarat pertandingan sepak bola hattrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus," lanjutnya.

Dalam gugatan yang baru ditolak itu, TPDI juga menjadikan KPU dan Hakim MK sekaligus adik ipar Jokowi, Anwar Usman, sebagai tergugat. Sementara Jokowi dan Mensesneg Pratikno sebagai pihak turut tergugat.

Gugatan dilayangkan oleh Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama yang merupakan aktivis bersama TPDI.

"Karena kita ini negara hukum, maka segala tuduhan dibuktikan melalui pengadilan," ungkapnya.

"Kita buktikan di persidangan yang begitu ketat. Puji Tuhan hari ini sudah berakhir," tutup dia.

Media files:
01hvt6x1a92j4czq9tte8dndat.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar