Jun 2nd 2024, 06:30, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan mengenai izin organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1) beleid tersebut.
Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Tujuannya untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam dan diklaim sebagai langkah pemerintah memberdayakan ormas tersebut.
Selanjutnya, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.
Adapun yang dimaksud sebagai ormas keagamaan dalam beleid ini adalah organisasi keagamaan yang menjalankan kegiatan ekonomi dan memiliki tujuan pemberdayaan secara finansial, baik untuk anggota maupun masyarakat.
"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.
Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, berikut beberapa ormas keagamaan di Indonesia:
Islam
Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Persatuan Islam (Persis), Darud Dakwah Wal Irsyad, Wanita Islam, Alkhairaat, DDII, dan Hidayatullah.
Kristen
Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI).
Katolik
Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA),Wanita Katolik RI (WKRI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Hindu
Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Wanita Hindu Dharma Indonesia.
Buddha
Majelis Agama Buddha Theravada, Pemuda Theravada Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia, Wanita Buddhis Indonesia, dan Yayasan Lumbini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar