May 25th 2024, 12:34, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS
Polisi menetapkan Yanto, sopir Bus Dimario yang membawa rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang, sebagai tersangka. Bus tersebut mengalami kecelakaan di Tol Jombang pada Rabu (22/5) dan menewaskan dua orang.
"Betul, sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Nurul Arifin, kepada kumparan, Sabtu (25/5).
Yanto dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Saat ini Yanto telah ditahan di Mapolres Jombang.
"[Yanto terancam mendapat hukuman] penjara paling lama 6 tahun," ucap Arifin.
Arifin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan bahwa sang sopir sempat tertidur sesaat sebelum kecelakaan terjadi. Sopir juga tidak melakukan pengereman sama sekali hingga menabrak bagian belakang truk bernopol N 9674 UH.
"Tidak ada jejak rem bus di temukan di TKP, padahal seharusnya sebelum kejadian rem masih berfungsi. Penyampaian dari sopir truk yang d tabrak, tidak ada sama sekali isyarat klakson atau lampu dari bus sebelum tabrakan," tambah dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar