Search This Blog

Santri Palangka Raya Bunuh Ustazah Akibat Dendam Dihukum Salin 2 Juz Al-Quran

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Santri Palangka Raya Bunuh Ustazah Akibat Dendam Dihukum Salin 2 Juz Al-Quran
May 18th 2024, 18:59, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock

Santri berinisial FA (13 tahun) harus berhadapan dengan hukum. Ia membunuh seorang ustazah bernama Najma (35) di area salah satu pondok pesantren di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/5) malam. Kala itu salah seorang saksi mendengar korban merintih dari dalam rumah korban.

Saksi itu pun mencoba masuk ke dalam, tetapi pintu terkunci. Ia pun memaksa masuk melalui jendela.

"Saksi melihat korban sudah duduk bersandar di depan pintu kamar dengan keadaan luka dan berlumuran darah, untuk ABH (anak berhadapan hukum) duduk di samping korban dengan keadaan baju berlumuran darah dengan tatapan kosong," ujar Erlan dalam keterangannya, Sabtu (18/5).

Saksi tersebut langsung membawa pelaku ke luar rumah. Ia pun bertanya tentang apa yang terjadi dengan korban.

"Saksi bertanya kepada ABH 'kamu apakan ustadzah?' ABH menjawab 'saya bacok, ustaz'," ungkap Erlan.

Saksi tersebut lantas langsung melarikan korban ke rumah sakit, sayangnya nyawanya tak tertolong. Sementara pelaku, langsung diserahkan ke kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pembunuhan itu karena menyimpan rasa dendam terhadap korban. Itu karena hukuman yang pernah diberikan korban kepada pelaku.

"Sekitar tahun 2023 ABH pernah dihukum oleh korban dengan cara dijemur dan menurut tersangka tanpa alasan yang jelas," beber Erlan.

Rasa dendam itu sempat muncul kembali beberapa hari sebelum kejadian. Rasa kesal pelaku kepada korban kembali memuncak ketika pada Senin (13/5), korban ketahuan kabur dari ponpes.

"ABH ketahuan keluar tanpa izin dari pondok pesantren, sehingga ABH dihukum menulis Arab sebanyak 2 juz," jelas Erlan.

"Setelah menyelesaikan hukumannya ABH berjalan menuju rumah korban. Kemudian menuju ke dapur untuk mengambil pisau, setelah mengambil pisau ABH berjalan menuju kamar korban, ABH langsung melakukan penusukan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Media files:
01gqc4h0artggw3wytrk3zdtyx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar