Search This Blog

Atasi Backlog, Badan Bank Tanah Sediakan Lahan Perumahan untuk MBR

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Atasi Backlog, Badan Bank Tanah Sediakan Lahan Perumahan untuk MBR
May 19th 2024, 07:44, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tentang sinergi pembangunan dan pembiayaan perumahan.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan kerja sama ini merupakan komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung program pemerintah dalam pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai salah satu strategi untuk mengatasi persoalan ketersediaan rumah (backlog).

Angka backlog hunian di Indonesia masih sangat tinggi. Merujuk data Kementerian PUPR, saat ini masih dibutuhkan 12,7 juta unit rumah demi mewujudkan Indonesia zero backlog.

"Tentunya bagaimana kita juga ingin memberikan pembiayaan rumah murah bagi masyarakat, juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Karena sekarang ada backlog-nya yang cukup besar sekitar 11-12 juta," kata Parman dalam sambutannya, Jumat (17/5/2024).

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tentang sinergi pembangunan dan pembiayaan perumahan. Foto: Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tentang sinergi pembangunan dan pembiayaan perumahan. Foto: Badan Bank Tanah

Parman menjelaskan, Badan Bank Tanah berkontribusi dalam mengatasi backlog hunian dengan menyediakan tanah untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Ini sejalan dengan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah dalam menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum salah satunya," jelas dia.

Deputi Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat menyampaikan, Badan Bank Tanah menyediakan tanah untuk dibangun perumahan MBR dengan tarif pemanfaatan yang terjangkau. Nantinya, masyarakat yang menghuni perumahan MBR di atas HPL Badan Bank Tanah akan mendapat sertifikat hak milik (SHM) setelah 10 tahun.

"Kalau untuk perumahan MBR, setelah 10 tahun bisa dilepaskan menjadi hak milik," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penyediaan hunian MBR untuk mengatasi backlog menjadi lebih mudah berkat dukungan dari Badan Bank Tanah. Pihaknya berharap developer maupun bank penyalur kredit menjadi lebih efektif dan efisien dalam menyediakan hunian MBR serta menjaring konsumennya.

"Kalau tanahnya disediakan oleh Badan Bank Tanah, mestinya 60 persen masalah sudah selesai. Harganya juga menjadi lebih terjangkau," kata Herry.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Sugiono, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, siap memberikan dukungan dan memfasilitasi upaya-upaya yang dilakukan Badan Bank Tanah, Kementerian PUPR, BTN, PT SMF serta stakeholder terkait penyediaan rumah MBR dalam mengatasi backlog hunian.

"Tujuan dari kerja sama ini sangat baik, yaitu ingin memberikan akses kepemilikan rumah yang layak kepada masyarakat yang tergolong dalam MBR. Ini juga merupakan upaya pemerintah bersama stakeholder lain dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Jadi ini harus kita dukung sekali," pungkasnya.

Media files:
01gx4wprkctxtq0kg3b9syq2kh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts