Search This Blog

Populer: Penjelasan Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam; Netizen Merasa Terbantu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Populer: Penjelasan Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam; Netizen Merasa Terbantu
Apr 28th 2024, 05:52, by Sinar Utami, kumparanBISNIS

Warung Madura yang dijaga Abuy dan Andre di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto:  Retyan Sekar Nurani/kumparan
Warung Madura yang dijaga Abuy dan Andre di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) membantah kabar terkait melarang warung Madura buka 24 jam. Kabar tersebut menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Sabtu (27/4).

Tak hanya itu, ada pula kabar tentang warganet yang terbentuk dengan warung madura yang buka 24 jam. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Penjelasan Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menegaskan pihaknya tidak pernah membatasi operasional warung Madura.

Kabar warung Madura dilarang buka 24 jam semula muncul dari pernyataan Arif saat acara di daerah Klungkung, Bali. Ia mengimbau usaha tersebut harus mengikuti jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kini, Arif mengaku pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim di Hotel Meruska, Bali, Rabu (24/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim di Hotel Meruska, Bali, Rabu (24/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/4).

Arif akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," ujar Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop dan UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan pihaknya akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," ungkap Arif.

Warganet Justru Terbantu

Eka (18) penjaga Warung Madura. Foto:  Retyan Sekar Nurani/kumparan
Eka (18) penjaga Warung Madura. Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan

Warganet bereaksi atas isu bakal diaturnya jam buka warung Madura. Toko kelontong dengan membawa nama khas daerah ini identik dengan warungnya yang tak pernah tutup.

Bahkan warung Madura ini kerap disebut masih akan buka setengah hari saat kiamat. Isu akan diaturnya jam buka warung Madura ini mencuat dari pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, yang kemudian telah dibantah membatasi jam buka warung Madura.

Kendati begitu, rencana tersebut membuat masyarakat bereaksi di media sosial, termasuk Habib Ja'far yang juga berasal dari Madura.

"Saya sangat terbantu dengan warung Madura 24 jam, kalian?" tulis Habib Ja'far di akun instagram pribadinya.

Habib Ja'far berharap regulasi berpihak pada UMKM termasuk warung Madura. Sekalipun diatur, ia berharap tidak sampai merugikan usaha kecil.

"Jangan aspek yang menguntungkan warung Madura 'diatur', eh giliran aspek yang menguntungkan minimarket dan merugikan warung Madura dibiarkan," sambungnya.

Media files:
01gpsqkv4ngj5epthdwqxesbza.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar