Search This Blog

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pelemparan Batu di Tol Lampung, Ketiganya di Bawah Umur

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pelemparan Batu di Tol Lampung, Ketiganya di Bawah Umur
Apr 6th 2024, 20:16, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Polres Lampung Tengah saat menggelar konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah saat menggelar konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Polisi tangkap 3 pelaku pelemparan batu di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 133+800B. Ketiganya masih di bawah umur.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku berinisial BW (17), WA (16), dan ZA (15).

"Tiga anak yang diamankan telah ditetapkan tersangka, yakni BW (17), WA (16), dan ZA (15). Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pelemparan kaca pada 4 truk dan 1 bus hanya karena iseng-iseng saja," katanya.

Andik menjelaskan aksi pelemparan itu terjadi pada Kamis (4/4) sekitar pukul 02.30 WIB di JTTS KM 133+800 B Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

"Akibatnya, 4 unit truk dan 1 unit bus mengalami pecah kaca yakni truk muatan dengan Nopol S 8402 UR, Truk Hino BG 8290 HL, Truk BA 8695 LU, Truk BE 8191 JM, dan Bus Nopol BA 7095 QU," ungkapnya.

Lanjut Andik, berdasarkan pengembangan kasus, ada tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

Selain itu, menurut Andik, pihaknya telah memetakan titik rawan di jalan tol dan memasang imbauan masyarakat. Serta melakukan patroli dan koordinasi dengan aparat kampung daerah yang dipetakan.

"Titik rawan kriminal jalan tol adalah di overpass atau flyover dan jembatan penyebrangan," ucapnya.

"Permasalahan penerangan minim di sana sudah kita usulkan untuk mencegah terjadi lagi aksi serupa," pungkasnya. (Yul/Put)

Media files:
01htsr0h80fnqnt7ev2tcfy2wj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts