Search This Blog

Dokter MY yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Ditetapkan Tersangka

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dokter MY yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Ditetapkan Tersangka
Apr 20th 2024, 21:28, by Abdullah Toriq, Urban Id

Ilustrasi dokter. Foto: Andrei_R/Shutterstock
Ilustrasi dokter. Foto: Andrei_R/Shutterstock

Polda Sumsel akhirnya menetapkan status tersangka kepada oknum dokter yang mencabuli istri pasien berinisial MY.

Setelah ditetapkan tersangka, polisi akan memanggil MY guna memastikan dokter cabuli istri pasien tersebut ditahan atau tidak.

"MY sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2024 lalu dan kepada yang bersangkutan telah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 20 April untuk hadir di 25 April mendatang, " kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto saat dikonfirmasi Urban Id, Sabtu 20 April 2024.

Sebelumnya penetapan MY sebagai tersangka disampaikan tim kuasa hukum korban TAF yang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap gelar perkara tersangka.

"Berdasarkan surat SP2HP yang diberi tahu ke kami, status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini," kata Redho Junaidi, salah satu tim kuasa hukum korban, Jumat 19 April 2024.

Redho berharap agar oknum Dokter MY segera dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah penetapan tersangka.

"Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apa pun itu, perkara mesti tetap jalan, " kata dia

Sementara itu, Andyka Adlantama menambahkan, tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sumsel yang sudah menetapkan dokter MY dengan mengeluarkan SP2HP.

"Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan. Kami apresiasi sekali untuk penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumsel," katanya.

Media files:
01hvxyen9dqne9h173x0h4sc8a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar