Mar 24th 2024, 06:00, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek), Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Hal ini menyusul temuan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag ada empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM. Kecurangan ini mulai marak menjelang musim mudik Lebaran 2024.
"Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung, dan Serang," kata Zulhas dikutip dari Antara, Sabtu (23/3).
Adapun Zulhas mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disegel karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU.
Pihaknya menemukan tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU yang berada di Rest Area Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut. Tambahan alat pada dispenser itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan.
"Seperti mau isi 40 liter tapi terisi 30 misalnya, atau di bawah itu. Jadi sangat merugikan konsumen," katanya.
Zulhas mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.
Ia memperkirakan keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU yang melakukan tindak curang seperti itu bisa mencapai Rp 2 miliar dalam setahun per satu dispenser. Sementara masyarakat dan negara merugi atas tindakan tersebut.
"Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan (alat), ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan)," katanya.
Zulhas mengatakan, penyegelan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pengendara karena banyak masyarakat yang mudik dan bakal mengisi BBM di SPBU.
Selain itu, Zulhas mengingatkan agar pengusaha SPBU tidak main curang dalam berusaha. Tindakan yang merugikan konsumen itu bisa berujung sanksi pidana.
"Seluruh SPBU di manapun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana," ujarnya.
Bagi pemilik SPBU 34.41345, untuk sementara ini sanksinya baru sebatas penyegelan. Selanjutnya, pihak pengelola harus sudah mengganti dispenser BBM yang alat ukurnya sesuai.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengatakan bahwa penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kemendag melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina. Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengatakan pihaknya mengingatkan kalau ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang berbuat curang.
"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan. Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar," katanya.
Moga mengatakan, pengelola SPBU sudah dimintai keterangan dan mengaku belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli.
"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar