Mar 23rd 2024, 22:46, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Polisi menangkap Nur Ali, pengedar uang palsu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (23/3). Ia diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, dan USD 100.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menerima adanya informasi dari masyarakat.
"Informasi dari masyarakat diperoleh informasi bahwa terdapat masyarakat yang menyimpan dan atau memperjualbelikan mata uang Rupiah yang diduga palsu dan mengedarkannya ke masyarakat di wilayah Jakarta Barat," kata Andri dalam keterangannya.
Andri mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti uang palsu yang nilainya mencapai Rp 33,5 juta.
"Barang bukti yang diamankan uang Palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 180 lembar, uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 31 lembar, uang Palsu pecahan $100,00 sebanyak 9 lembar," ungkap Andri.
Selain itu, penyidik juga mendapatkan sejumlah kertas yang diduga menjadi bahan untuk membuat uang palsu tersebut.
Saat ini, Andri mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar