Search This Blog

Oknum PNS di Landak Cabuli Anak 4 Tahun, Korban Dibujuk Pakai Permen

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Oknum PNS di Landak Cabuli Anak 4 Tahun, Korban Dibujuk Pakai Permen
Mar 10th 2024, 09:03, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Hi!Pontianak - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Landak berinisial NKT (42) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 4 tahun.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasatreskrim Polres Landak, IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama, mengatakan saat ini terduga pelaku sudah ditangkap.

"Dari pemeriksaan diketahui peristiwa tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 serta pada bulan Februari 2024," ungkapnya saat dikonfirmasi Hi!Pontianak, pada Minggu, 10 Maret 2024.

Renov mengatakan, kasus ini terungkap pada 26 Februari 2024 lalu, setelah korban bercerita kepada ibunya.

"Peristiwa terjadi di rumah kediaman terduga pelaku di Kecamatan Ngabang. Korban diberikan permen lolypop serta dilarang memberitahukan hal tersebut kepada orang tua," ujarnya.

Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung memberi tahu suaminya dan segera membuat laporan ke pihak kepolisian pada 27 Februari 2024.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian unit PPA Sat Reskrim Polres Landak lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan terlapor. Kemudian terlapor lalu diamankan dan dibawa ke Polres Landak, untuk dimintai keterangan dan proses lanjut," jelas Renov.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga telah memeriksa TKP, saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Media files:
01hrk1c3pvptdns40m3rfmfpba.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts