Mar 17th 2024, 04:48, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dilakukan pada 22 Maret 2024, atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sesuai waktu pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/3).
Adapun dana yang digelontorkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk THR PNS tahun ini adalah Rp 48,7 triliun. Anggaran tersebut naik bila dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 senilai Rp 38,8 triliun.
"Kenaikan anggaran THR ASN karena ada kenaikan gaji, yaitu gaji pokok dari Rp 7,9 triliun di 2023 menjadi Rp 8,4 triliun di 2024. Kemudian komponen tunjangan kinerjanya 100 persen, kalau tahun lalu 50 persen," ungkap Sri Mulyani.
Kenaikan anggaran THR ini juga terjadi penggelontoran uang Hari Raya bagi pensiunan. Sri Mulyani mencatat, pada 2023 Kemenkeu hanya menetapkan anggaran senilai Rp 9,8 triliun, kemudian naik menjadi Rp 11,65 triliun di 2024.
Sehingga, total anggaran yang digelontorkan APBN tersebut tembus Rp 29,7 triliun. Angka itu naik dari 2023 senilai Rp 21,4 triliun.
Kemudian, pembayaran THR ASN 2024 juga berasal dari APBD dengan nilai mencapai Rp 19 triliun. Dengan rincian untuk ASN daerah Rp 16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp 2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN Rp 40 miliar.
"Untuk tukin daerah, komponen tergantung dari kapasitas fiskal. Sehingga total untuk APBD dalam THR Rp 19 triliun," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar