Mar 23rd 2024, 19:26, by Berita Terkini, Berita Terkini
Orang yang berhak menerima zakat disebut apa adalah salah satu hal yang perlu diketahui saat menjalankan ibadah zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, wajib bagi umat Islam yang mampu menunaikannya.
Kata zakat disebutkan beberapa kali dalam Al-Quran, yang menunjukkan betapa pentingnya menunaikan zakat bagi umat Islam. Allah mengajarkan manusia melalui firman-Nya untuk tidak hanya meminta tetapi juga membiasakan memberi.
Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Apa?
Dalam ajaran Islam, dijelaskan bahwa membayar zakat merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta. Selain itu, zakat juga bermanfaat bagi yang membutuhkan karena terdapat hak-hak orang lain di dalam harta yang dimiliki.
Setelah harta yang akan dizakati terkumpul, barulah bisa didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagai agama yang sempurna, Islam sampai menetapkan siapa saja mustahik ini agar harta zakat dapat benar-benar bermanfaat.
Mengutip dari laman baznas.go.id, berikut adalah golongan orang yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta tetapi sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, tetapi bedanya miskin masih memiliki harta tetapi hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil adalah orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
5. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
6. Gharimin
Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar