Bacaan niat puasa Ramadan perlu diamalkan untuk melaksanakan ibadah wajib tersebut. Tanpa adanya niat, ibadah yang dilakukan menjadi kurang afdhol.
Bahkan, niat juga menjadi penentu pahala dari perbuatan atau amalan yang dilakukan. Selain membaca niat, setiap muslim juga perlu mengetahui tata cara berpuasa yang benar di bulan Ramadan.
Mengutip buku Fikih Empat Mazhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman A; Juzairi (2015), bacaan niat puasa Ramadan merupakan salah satu bagian dari rukun berpuasa. Jadi, saat tidak dikerjakan, maka ibadah tersebut tidak akan sah di hadapan Allah.
Hal ini juga berlaku pada ibadah puasa Ramadan yang membutuhkan niat. Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, sedangkan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkannya. Maka, barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin diraih atau wanita yang ingin dinikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia berhijrah kepadanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam Mazhab Syafi'i, niat puasa harus dikerjakan pada malam Ramadhan setiap harinya. Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna' berkata:
ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر
"Disyaratkan berniat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, 'Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.' Karenanya, harus niat puasa di setiap hari (bulan Ramadan) jika melihat redaksi zahir hadits." (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna', juz 2)
Sementara itu, Mazhab Maliki berpendapat bahwa niat puasa cukup dilakukan sekali untuk sebulan penuh, yakni pada malam pertama Ramadan. Oleh karena itu, niat tersebut tidak perlu diperbarui lagi setiap harinya. Alasannya yaitu karena puasa Ramadan merupakan satu kesatuan ibadah. (Yusuf Al-Qaradlawi, Fiqh al-Shiyam, hal. 84)
Artinya: "Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti pendapat Imam Malik, wajib karena Allah Ta'ala." (Shafira Amalia, ed: Nashih)
Bacaan niat puasa Ramadan beserta tata caranya yang disebutkan di atas bisa menjadi acuan untuk menjalankan ibadah. Dengan begitu, puasa yang dijalankan bisa bernilai sah. (DLA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar