Search This Blog

Tugas Tambahan yang Diberikan kepada Anda pada PMM

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tugas Tambahan yang Diberikan kepada Anda pada PMM
Feb 25th 2024, 18:07, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM, sumber: unsplash/HusniatiSalma
Ilustrasi Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM, sumber: unsplash/HusniatiSalma

Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM? PPM atau Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah platform yang digagas untuk mendukung kinerja guru dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan.

Pada PMM, terdapat beberapa fitur yang bisa dimanfaatkan oleh guru. Contohnya, seperti Belajar, Mengajar, dan Berkarya. Memahami tugas tambahan pada PMM sangat penting agar dapat mengimplementasikannya sesuai aturan.

Apa Tugas Tambahan Anda yang Diberikan kepada Anda pada PMM?

Ilustrasi Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM, sumber: pexels/AlenaDarmel
Ilustrasi Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM, sumber: pexels/AlenaDarmel

Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM? Tugas tambahan adalah salah satu tahap dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. Mengutip website pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, macam-macam tugas tambahan tersebut antara lain:

1. Jenjang SMP, SMA, SMK

  • Tugas tambahan: Wakil Kepala Satuan Pendidikan

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

2. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Kepala Perpustakaan

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

3. Jenjang SMK

  • Tugas tambahan: Ketua Program Keahlian

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

4. Jenjang SMP, SMA, SMK

  • Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

5. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

6. Jenjang SMP, SMA, SMK

  • Tugas tambahan: Wali Kelas

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

7. Jenjang SMP, SMA, SMK

  • Tugas tambahan: Pembina OSIS

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

8. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pembina Ekstrakurikuler

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

9. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

10. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

11. Jenjang SMK

  • Tugas tambahan: Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

12. Jenjang SMK

  • Tugas tambahan: Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1)

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

13. Semua jenjang

  • Tugas tambahan: Penilai Kinerja Guru

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

14. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

15. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

16. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

17. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

18. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Operator Dapodik

  • Dasar Hukum: Permendikbud No. 79/2015

19. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Bendahara Sekolah

  • Dasar Hukum: Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022

20. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

  • Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 46/2023

21. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Guru Piket

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

Baca juga: 4 Keunggulan Integrasi Portofolio Guru dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Itulah jawaban dari pertanyaan apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM. Dengan memahami macam-macam tugas tambahan tersebut, guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sesuai Kurikulum Merdeka. (DLA)

Media files:
01hqd1yz4hv7wg4qrmwgxw7hpn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar