Feb 11th 2024, 10:41, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), langsung action melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) yang masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2024.
Minggu (11/2) dini hari tepatnya pukul 00.04 Wita, Bawaslu bersama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta stakeholder terkait, melakukan patroli penertiban APK yang masih terpasang.
Bawaslu memulai patroli penertiban tersebut di Kota Bitung. Karena tak ditertibkan mandiri, akhirnya APK dicabut paksa. Selanjutnya, rombongan menuju ke Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Di Kabupaten tersebut juga dilakukan pencabutan paksa APK yang masih terpasang.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, mengatakan jika pihaknya telah memberitahukan kepada para peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri APK yang dipasang sebelum masa tenang. Sehingga ketika memasuki masa tenang dan belum dibersihkan, akan ditertibkan paksa oleh pihak berwenang.
"Mulai masa tenang kita langsung lakukan patroli dan menertibkan APK yang masih terpasang. Ini sesuai aturan, karena semua peserta Pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye," kata Ardiles.
Menurut Ardiles, Bawaslu dan jajaran di seluruh Kabupaten dan Kota akan melakukan penertiban hingga seluruh APK tak lagi terpasang. Untuk itu, sekali lagi Ardiles mengatakan jika para peserta pemilu baik Parpol dan Caleg untuk melakukan penertiban secara mandiri.
"Kami imbau kepada para peserta pemilu untuk secara sadar mau mandiri tertibkan APK yang dipasang karena APK yang masih terpasang di masa tenang adalah bentuk pelanggaran," ujar Ardiles kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar