Search This Blog

KPK: Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2, Kerugian Miliaran rupiah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK: Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2, Kerugian Miliaran rupiah
Feb 26th 2024, 10:44, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

KPK telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi rumah jabatan di DPR RI dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam prosesnya, KPK telah menetapkan lebih dari dua orang sebagai tersangka.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/2).

Ali belum menyebutkan siapa saja tersangka. Namun demikian, kata Ali, kasus ini terkait dengan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.

"Miliaran rupiah," kata Ali soal nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut. Dia belum membeberkan angka pastinya.

Ilustrasi rumah Dinas DPR. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
Ilustrasi rumah Dinas DPR. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan

Terkait pengusutan perkara ini, KPK pernah meminta keterangan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Mei 2023 lalu. Saat itu, Indra tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan.

Saat itu, Ali Fikri menyebut diperiksanya Indra masih pada tahap awal proses penindakan yakni verifikasi pengaduan masyarakat, sehingga Ali tidak membeberkan kasusnya.

Pihak Setjen DPR, termasuk Indra Iskandar, belum berkomentar mengenai penyidikan KPK ini.

Media files:
01hqazp1qm64z29qym0dt0f2hy.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar