Search This Blog

KPK Periksa Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka, Apa yang Digali?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Periksa Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka, Apa yang Digali?
Feb 16th 2024, 18:25, by Hedi, kumparanNEWS

Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

KPK terus melakukan pendalaman dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC), anak usaha Telkom. Kali ini penyidik memeriksa Andreuw TH. A. F. selaku Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka periode Januari 2014 sampai Desember 2017.

Andreuw diperiksa bersama satu saksi lain bernama Nurhayati, PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Kamis (15/2).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya digali keterangannya mengenai pihak yang ikut serta dalam pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di PT SCC.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/2).

KPK memang tengah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka. Diduga terjadi proyek fiktif di anak usaha Telkom Group itu yang merugikan keuangan negara.

Dugaan proyek fiktif yang dimaksud adalah terkait kerja sama penyediaan financing untuk project data center. KPK menduga ada keterlibatan pihak ketiga sebagai makelar dalam kasus ini.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi perkara tersebut. Ali hanya mengisyaratkan sudah ada tersangka yang dijerat.

Dugaan kerugian negara awal yang ditemukan KPK mencapai ratusan miliar rupiah.

Media files:
01h683kn5nx47n0fx3rrnrhjn9.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar