Satlantas Polres Lubuklinggau menetapkan Bripka Alexander sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar SMP bernama Reffi (14) setelah sepeda motornya ditabrak.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan menyebutkan sebelum penetapan tersangka, Satlantas Polres Lubuklinggau telah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut tersebut.
"Hasilnya sudah ada tadi kita periksa, sudah kita tahan, sudah kita tetapkan tersangka Bripka Alexander,"kata dia, Sabtu 20 Januari 2024.
Agus menuturkan setelah menjadi tersangka, Polres Lubuklinggau pun menahan Bripka Alexandera untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut. Sebab pihaknya sampai saat ini dalam penanganan kasus kecelakaan sesuai dengan prosedur.
"Kalau kami sampai saat ini masih sesuai prosedur dengan kami tahan, sudah itu nanti lihat perkembangannya. Ini masih kita dalami lagi. Tapi sudah kami periksa sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu ditanya korban bersama rekannya yang mengendarai motor dan masih dibawah umur, Kasat Lantas mengaku pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan.
"Sekarang ini kan masih belum periksa si pengendara yang dibonceng itu kan belum bisa kita periksa karena masih trauma. Masih di rumah sakit," bebernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar