Search This Blog

Netizen Curhat soal Sulitnya Beli Barang dari Luar Negeri: Diblokir Bea Cukai

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Netizen Curhat soal Sulitnya Beli Barang dari Luar Negeri: Diblokir Bea Cukai
Jan 14th 2024, 12:09, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock

Salah seorang netizen dalam media sosial X, Ibnu Maksum, mengeluh kesulitan belanja atau mendapatkan barang dari luar negeri. Dia menyebut semua jalur sudah diblokir oleh Bea Cukai.

kumparan sudah mendapatkan izin untuk mengutip penjelasan Ibnu di X.

"Berakhirnya era belanja online internasional. Semua jalur diblokir becuk. Aliexpress juga sudah nggak mau kirim," kata Ibnu dalam akun X pribadinya @Ibnux, dikutip Minggu (14/1).

Ibnu bilang, saat ini hanya pemain besar yang sudah mengantongi izin yang bisa melakukan impor produk. "Susah, susah beli komponen prototipe IoT," ungngkapnya.

Adapun, aturan mengenai belanja online tertuang dalam Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan itu disebutkan, harga minimum penjualan barang dari luar negeri adalah sebesar USD 100 di e-commerce.

"PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga Barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke Indonesia. Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (seratus United States Dollar) per unit," bunyi ayat 1 dan 2 Pasal 19 aturan tersebut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bilang, saat ini pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk membenahi sistem dan prosedur importasi di Indonesia.

"Jadi banjirnya barang impor kita tata, kalau ada cross border, kawasan berikat, proses pabeannya, pelabuhan kita jalan tikus juga banyak itu yang akan kita tata," kata Zulhas beberapa waktu lalu.

Media files:
01815f8086d70f31bfcc2bfe4e51d861.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar