Dec 21st 2023, 20:44, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi Apa Itu Petugas KPPS. Sumber: Unsplash/Element5 Digital
Saat menjelang Pemilu, maka ada serangkaian persiapan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah membentuk KPPS. Apa itu petugas KPPS?
Sederhananya, petugas KPPS adalah orang yang menyelenggarakan pemungutan suara di TPS. Pada waktu Pemilu, petugas KPPS memiliki peranan yang sangat penting.
Jawaban Apa Itu Petugas KPPS dan Kewajibannya
Ilustrasi Apa Itu Petugas KPPS. Sumber: Unsplash/Arnaud Jaegers
Apa itu petugas KPPS? Dikutip dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Prasetyo, et al (2021), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri atas tujuh orang anggota. Anggota tersebut merupakan masyarakat yang ada di sekitar TPS dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan KPU.
Karena memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting, maka petugas KPPS akan diseleksi. Seleksi tersebut nantinya akan memperhatikan kapasitas, kompetensi, kemandirian, hingga integritas calon petugas KPPS.
Setelah terbentuk, maka satu orang anggota KPPS nantinya akan merangkap menjadi ketua. Petugas KPPS seluruhnya dibentuk dan juga diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten atau kota.
Tugas dan Wewenang Petugas KPPS
Ilustrasi Apa Itu Petugas KPPS. Sumber: Unsplash/Arnaud Jaegers
Petugas KPPS memiliki beberapa tugas. Tugas KPPS terdapat pada Pasal 30 Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut tugas petugas KPPS.
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS
Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta perhitungan suara
Sementara itu, terdapat setidaknya tiga buah wewenang KPPS, di antaranya sebagai berikut.
Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan Perpu yang berlaku
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan Perpu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar