Search This Blog

Mahfud MD soal Gus Miftah Bagi-bagi Uang: Sudah Kelihatan, Tinggal Bawaslu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mahfud MD soal Gus Miftah Bagi-bagi Uang: Sudah Kelihatan, Tinggal Bawaslu
Dec 30th 2023, 23:16, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, menghadiri konsolidasi TPN di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, menghadiri konsolidasi TPN di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD ikut mengomentari aksi Gus Miftah membagi-bagikan uang yang videonya ramai di media sosial. Di belakang Gus Miftah terdapat warga yang menunjukkan kaus bergambar Prabowo-Gibran.

"Kalau soal Gus Miftah, kalau soal pelanggaran dan sebagainya. semua sudah kelihatan kok," kata Mahfud saat konsolidasi TPN Ganjar-Mahfud di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12).

Mahfud menyebut, Bawaslu harus menentukan sikap apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak. Menurutnya, masyarakat menunggu kebijaksanaan Bawaslu.

"Tinggal Bawaslu, ya itulah pekerjaan anda yang kami tunggu atau mungkin menunggu kalian akan diprotes oleh masyarakat," jelasnya.

Kata TKN Prabowo

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan tidak itu tak ada hubungan dengan TKN Prabowo-Gibran.

"Mengenai aktivitas Gus Miftah bagi-bagi duit, pertama itu haknya beliau pribadi dan aktivitas beliau pribadi," ujar Nusron saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).

Menurutnya, Gus Miftah bukanlah anggota partai politik, bahkan bukan anggota TKN maupun TKD Prabowo-Gibran.

"Beliau bukan caleg, beliau bukan anggota partai politik, beliau bukan pengurus partai politik, beliau bukan relawan, beliau bukan tim kampanye, dan beliau juga bukan anggota Tim Kampanye Nasional maupun Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran," ucap Nusron.

Media files:
01hjxapaa7j2ckv20sa1bdrhxx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar