Namanya Investasi No Hoax alias INOX. Namun ternyata, investasi ini masuk kategori bodong. Korbannya ribuan dengan kerugian ratusan miliar rupiah.
Buntutnya, dua orang pun ditangkap oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Tersangka penipuan Investasi No Hoax (INOX) itu diciduk di di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Korban mencapai 7.200 orang baik di wilayah NTB maupun provinsi lainnya," kata perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin di Selong, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/12).
Ia mengatakan penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah. Selain itu ia berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya.
"Tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis," kata Fajaruddin.
Satgas PASTI Pusat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI Provinsi NTB yang dilakukan Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.
INOX Tawarkan Keuntungan 1 Persen Per Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan.
Selain itu, bonus lima persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.
"Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp 150 miliar," kata Fajaruddin.
Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar