Dec 22nd 2023, 10:54, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS
Ketua Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk empat perkara dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Ketua dan semua Anggota KPU RI menjadi teradu dalam perkara tersebut. Mereka disidang 10 jam sebelum debat cawapres hari ini, Jumat (22/12).
Debat cawapres bakal digelar di JCC, Senayan, mulai pukul 19.00 WIB.
Empat perkara tersebut yakni:
Pengaduan Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pihak pengadu dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz adalah pihak teradu.
KPU diadukan imbas menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden karena teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK nomor 90/2023 ditetapkan pada 16 Oktober 2023.
Para pengadu menduga bahwa tindakan teradu yang membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan presiden-wakil presiden telah melanggar prinsip kepastian hukum.
Sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kuasa hukum pengadu, di dalam sidang menyebut Peraturan KPU tentang pencalonan presiden-wakil presiden saat Gibran didaftarkan dan mengikuti tahapan pencalonan, KPU masih menggunakan peraturan yang lama atau tidak sesuai dengan putusan MK.
"Pada tanggal 25 Oktober 2023 ada penerimaan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, sedangkan penerimaan masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang belum dilakukan perubahan sebagaimana putusan MK nomor 90," kata Kuasa Hukum Pengadu di Majelis SIdang DKPP, Jakarta, Jumat (22/12).
Para pengadu mengatakan, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu cacat hukum. Pengadu menilai tindakan teradu yang melakukan perbuatan hukum menerima pendaftaran dan memverifikasi bakal calon wakil presiden Gibran bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum.
"Terlapor tidak secara tegas menjalankan peraturan perundang-undangan. Terlapor tidak melakukan tindakan dalam rangka sesuai yurisdiksinya," ujarnya.
KPU sebenarnya telah merevisi PKPU 19/2023 sesuai dengan putusan MK nomor 90/2023 pada 3 November 2023. PKPU 19/2023 direvisi menjadi PKPU 23/2023. Namun, pengadu menilai bahwa revisi itu melebihi dari masa pencalonan dan verifikasi pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Dikarenakan perubahan tersebut telah melewati batas akhir pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal pasangan calon, maka Gibran Rakabuming Raka masih menggunakan dasar hukum 19/2023," ujarnya.
"Tindakan para terlapor yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar berkepastian hukum," tutup dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar