Search This Blog

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia di Blitar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia di Blitar
Nov 24th 2023, 23:58, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Polres Blitar menetapkan tersangka terhadap Supiro Handono (31), atas kasus penemuan kerangka manusia di salah satu rumah warga di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jum'at (24/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
Polres Blitar menetapkan tersangka terhadap Supiro Handono (31), atas kasus penemuan kerangka manusia di salah satu rumah warga di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jum'at (24/11/2023). Foto: Dok. Istimewa

Polisi menetapkan Supiro Handono (31) sebagai tersangka dalam kasus penemuan kerangka manusia di sebuah rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (21/11). Kerangka manusia itu belakangan diketahui merupakan jasad Fitriani (21) yang merupakan istri Handono.

"Ditetapkan kepada saudara S (pemilik rumah sebelumnya) sebagai tersangka pembunuhan saudari Fitriani (istrinya sendiri)," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, kepada kumparan, Jumat (24/11).

Danang menjelaskan pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2021 lalu. Handono membunuh istrinya dengan sebalok kayu karena sakit hati.

Setelah itu, Handono sempat membersihkan darah korban dan memindahkan korban ke kamar. Setelah itu Handono menggali lubang di kamar dan menguburkan jasad korban lalu menutupnya dengan cara dicor.

Polres Blitar menetapkan tersangka terhadap Supiro Handono (31), atas kasus penemuan kerangka manusia di salah satu rumah warga di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jum'at (24/11/2023).   Foto: Dok. Istimewa
Polres Blitar menetapkan tersangka terhadap Supiro Handono (31), atas kasus penemuan kerangka manusia di salah satu rumah warga di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jum'at (24/11/2023). Foto: Dok. Istimewa

"Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor," jelas Danang.

Dua tahun kemudian, Handono menjual rumahnya dan baru terjual dua bulan lalu. Keberadaan kerangka manusia itu diketahui saat pemilik rumah yang baru berencana merenovasi rumahnya dan membuka pintu kamar yang terkunci dan menemukan bangunan cor di dalamnya.

Karena curiga, ia lalu memanggil pihak desa dan kepolisian untuk membongkar bangunan itu. Saat dibongkar, barulah jenazah korban yang sudah menjadi kerangka ditemukan.

Atas perbuatannya, Handono dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini Handono sudah ditahan sambil menunggu proses Jaksa Penuntut Umum.

Media files:
01hg0zp1hyqcrsz28as84fht0f.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar