Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Firli Bahuri ternyata masih terlibat dalam gelar perkara di KPK. Lembaga antirasuah itu mengaku belum menerima secara resmi Keputusan Presiden yang memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK.
"Pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapatkan informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (25/11).
Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK untuk sementara.
Johanis Tanak membenarkan bahwa Firli Bahuri masih mengikuti rapat gelar perkara dalam beberapa hari terakhir. Tidak dijelaskan perkara yang dimaksud.
"Beliau masih mengikuti rapat pertemuan terkait dengan ekspose yang sedang dilakukan," ujar Johanis Tanak.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Johanis Tanak yang baru dilantik sebagai Wakil Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Ia membenarkan bahwa sesuai dengan UU KPK, Pimpinan akan diberhentikan sementara bila berstatus sebagai tersangka tindak pidana. Namun pemberhentian itu berdasarkan Keppres yang disebut Johanis Tanak belum diterima KPK.
"Sehingga kalau Pak Firli mengikuti ekspose kita juga tidak bisa melarang karena Beliau juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian," ujar dia.
Firli Bahuri ialah tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia diberhentikan sementara karena kasusnya itu.
Firli Bahuri tak terima dengan status tersangkanya itu. Ia sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar