Oct 10th 2023, 10:36, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditanya perihal perkembangan kasus pemerasan SYL oleh pimpinan KPK di Polda Metro, Selasa (10/10). Foto: Dok. Istimewa
Kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK masih ditangani Polda Metro Jaya. Kasusnya sudah naik ke penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto saat ditanya perkembangan terkini kasus tersebut juga memilih hemat bicara.
Karyoto sempat ditemui wartawan usai acara Deklarasi Antihoax Humas Polri di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10). Ia terlihat terburu-buru meninggalkan lokasi ketika pemutaran sesi video #HarusDariSaya.
Wartawan melemparkan sejumlah pertanyaan terkait kasus pemerasan itu hingga kabar soal rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang akan digeledah polisi.
Pertanyaan-pertanyaan itu dijawab santai Karyoto, "Ada Kabid Humas, ya, Kabid Humas."
Karyoto juga sempat mengacungkan jempol dan melambaikan tangan sebelum mobilnya meninggalkan lokasi.
Perkara Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Menurut Ade, keputusan untuk menaikkan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
Hingga saat ini, menurut Ade, sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL, ajudan, hingga sopirnya.
Ade menyebut pihaknya juga telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya, yakni:
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sejalan dengan itu, mencuat isu SYL menjadi korban pemerasan oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK yang dimaksud, berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, adalah Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK.
Firli pernah secara tiba-tiba membantah.
"Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan, saya yakinkan itu adalah tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan," kata Firli tanpa ditanya, di sela konferensi pers kasus dugaan korupsi Wali Kota Bima di KPK, Kamis (5/10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar