Oct 5th 2023, 21:43, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Anggota Polsek Diwek bernama Aiptu Suryanto dilaporkan ke Propam Polres Blitar atas kasus perampasan mobil pikap L300 nopol DE 8915 AC milik pelapor Ani Usnawati (38).
Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugraha, membenarkan laporan itu. Dia mengatakan, Suryanto dimintai tolong seorang warga bernama San (54) yang mengaku pikap itu merupakan mobilnya yang digelapkan pelaku SL.
"Soal perampasan masih kita dalami, namun informasi yang telah kami dapat, dia diminta pertolongan untuk mengambil kendaraan tersebut," kata Basuki (5/10).
Awalnya San menggadaikan mobilnya ke pelaku SL. Kemudian, San sadar BPKB dan STNK itu tertinggal dalam mobil. Hal itu dimanfaatkan pelaku SL, lalu menjualnya ke Ani.
Saat San meminta melunasi mobilnya, pelaku SL tak bisa dihubungi. San lalu meminta tolong ke oknum polisi tersebut dan melacak mobil itu di rumah Ani.
"Ketika di cari, tahu-tahunya mobil ada di Blitar kemudian Aiptu Suryanto mencari ke Blitar untuk mengambil," tuturnya. Mobil tersebut kemudian dirampas Suryanto.
Basuki mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh oknum anak buahnya tersebut adalah kesalahan. Atas tindakannya itu, Aiptu Suryanto sudah dipanggil oleh petinggi Polres Jombang.
"Namun apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anak buah saya tersebut tidak bisa dibenarkan. Saya sudah bertemu dengannya. Akan tetapi mengenai sanksi menjadi wewenang Polres Jombang. Pasti ditindak," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar