Search This Blog

Oknum Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi Berpacaran, Sudah 6 Kali Berhubungan Badan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Oknum Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi Berpacaran, Sudah 6 Kali Berhubungan Badan
Oct 10th 2023, 18:28, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SYH yang diamankan ternyata berpacaran dengan mahasiswinya inisial VO.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada Lampung Geh, Selasa (10/10).

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh Subdit IV Renakta Polda Lampung, keduanya mengaku telah berpacaran.

"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih 1 bulan. Dari hasil pemeriksaan sudah 6 kali persetubuhan," katanya.

Lanjut Umi, perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan dirumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

"Iya mahasiswi ini (VO) itu tau oknum dosen (SYH) itu sudah mempunyai istri," ucapnya.

Disinggung apakah ada mahasiswi lain, Umi belum dapat menyampaikan. Pasalnya, keduanya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Sebelumnya diberitakan, oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung diamankan polisi saat berduaan dengan mahasiswinya.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Raden Intan Lampung, Prof Subandi mengatakan oknum dosen SYH tersebut bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya belum melihat secara persis kronologis pastinya, siang ini saya baru mau ke Polda Lampung," katanya, Selasa (10/10). (Yul/Put)

Media files:
01hcckgyrh2gf2vsb6w2wvr1qe.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar