Oct 20th 2023, 09:45, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: askaraputra/Shutterstock
Pemohon paspor diperbolehkan mengambil dan menyimpan paspor lamanya apabila paspor yang baru sudah jadi. Hal ini dapat dilakukan terutama warga negara Indonesia (WNI) yang mengambil kembali paspor lamanya dikarenakan ada visa negara lain yang masih berlaku.
Demikian dijelaskan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (18/10/2023).
"Jika di paspor lama masih ada visa yang berlaku, tentunya perlu kami fasilitasi. Silakan disampaikan kepada petugas imigrasi pada saat wawancara paspor, bahwa pemohon ingin menyimpan paspor lamanya," jelasnya.
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
Masyarakat dapat menunjukkan paspor lama dan paspor baru saat pemeriksaan imigrasi. Achmad mengatakan, WNI tidak perlu khawatir terjadi masalah ketika melintas di tempat pemeriksaan imigrasi.
"Paspor lama juga tetap bisa diambil oleh pemohon meskipun tidak ada visa yang masih berlaku. Pada saat pengambilan paspor di kantor imigrasi, pemohon mengisi formulir pernyataan terkait pengambilan paspor lama dan tanda tangan di atas meterai," tuturnya.
Paspor Lama Tetap Harus Dijaga
Achmad mengimbau, pemilik paspor tetap harus menjaganya dengan baik, meskipun paspor lama itu sudah tidak ada visa yang masih berlaku atau tidak dapat digunakan untuk melintasi tempat pemeriksaan imigrasi.
"Tetap disimpan dengan baik, supaya tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar