Search This Blog

Ada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalin

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalin
Oct 16th 2023, 05:46, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, menjelang sidang putusan terhadap gugatan batas usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10).

Rekayasa lalu lintas ini berlaku sejak Minggu (15/10) malam pukul 22.00 WIB hingga Senin (16/10) pukul 18.00 WIB.

"Disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB (bila ada perubahan akan di informasikan) akan dilakukan alih arus (giat sidang putusan MK) pada ruas jalan," dikutip dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro.

Berikut rekayasa lalu lintas berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya:

  • Jl. Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda

  • Jl. Merdeka Utara

  • Jl. Veteran 1 ,2 dan 3

"Agar masyarakat menggunakan jalur alternatif," jelasnya.

1.992 Personel TNI-Polri Disiagakan

Ribuan personel gabungan dari TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polresta Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (15/10).

Personel Samapta Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Personel Samapta Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Trunoyudo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban selama sebelum dan setelah putusan dibacakan.

Ada 7 gugatan di MK terkait pemilu yang akan diputuskan MK. Sebagian besar dari gugatan itu terkait batas usia minimal capres-cawapres. Berikut daftar gugatannya:

1. Nomor 29/PUU-XXI/2023

Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.

2. Nomor 51/PUU/XXI/2023

Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

3. Nomor 55/PUU-XXI/2023

Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Nomor 90/PUU-XXI/2023

Pemohon: Almas Tsaqibbirru.

Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

5. Nomor 91/PUU-XXI/2023

Pemohon: Arkaan Wahyu.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

6. Nomor 92/PUU-XXI/2023

Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

7. Nomor 105/PUU-XXI/2023

Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

Media files:
m4qjlq6sniznzpclwb5r.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar