Search This Blog

Polisi Gagalkan Penjualan Mobil Hasil Penggelapan dengan Modus Sewa

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Gagalkan Penjualan Mobil Hasil Penggelapan dengan Modus Sewa
Sep 23rd 2023, 07:46, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Pelaku penggelapan mobil saat ditangkap polisi.
Pelaku penggelapan mobil saat ditangkap polisi.

MANADO - Polisi berhasil menggagalkan transaksi penjualan mobil hasil penggelapan dengan modus sewa. Seorang pelaku berinisial YG alias Yan, berhasil ditangkap oleh polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli tersebut.

Direktur Dit Samapta Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol I Gusti Putu Gde Ekawana Prasta melalui Kasi Turjawali Samapta, Kompol Melki Makawahe, mengatakan jika penangkapan itu dilakukan Tim Patroli Presisi Dit Samapta pada Kamis (21/9) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Dijelaskan Melki, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban bernama Regina E. Tatuil, yang meminta bantuan Tim Patroli Presisi untuk menangkap pelaku penggelapan mobil miliknya. Korban sendiri sudah melaporkan kejadian itu di Polres Bitung, tapi mendapat informasi mobil ada di Kota Manado.

Berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/13776/LX)2023/spkt/ Polres Bitung, Tim Patroli Presisi melakukan patroli di wilayah Kota Manado.

Dan benar saja, dari hasil patroli tersebut, akhirnya pelaku berhasil ditemukan di kawasan perumahan Citraland Manado. Uniknya, saat penangkapan itu, pelaku ternyata mau menjual mobil lain yang juga digelapkannya dari pemilik pada sembilan hari sebelumnya.

"Tidak menunggu lama, tim langsung menangkap pelaku yang sedang bertransaksi," ujar Melki.

"Pelaku dibawa ke Dit Samapta Polda Sulut dan dijemput oleh Tim Penyidik Polres Bitung, karena laporannya di Polres Bitung. Nanti pengembangan kasus akan dilakukan oleh Polres Bitung," ujar Melki kembali.

febry kodongan

Media files:
01hazr0mydwp1jeeg136gns5vj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar