Search This Blog

Dugaan Pelecehan Oknum Kostrad: Pelaku Serahkan Diri; Denpom Periksa

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dugaan Pelecehan Oknum Kostrad: Pelaku Serahkan Diri; Denpom Periksa
Sep 23rd 2023, 07:52, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: aslysun/Shuttterstock
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: aslysun/Shuttterstock

Seorang anggota Kostrad berinisial Lettu AAP diduga melakukan pelecehan seksual pada bawahannya. Ia sempat melarikan diri saat diperiksa.

Namun pada Kamis (21/9) malam, ia kemudian menyerahkan diri.

Lettu AAP yang menjabat sebagai Komandan Baterai (Danrai) ini diduga melakukan kekerasan seksual kepada 7 orang bawahannya yang masih berpangkat prajurit dua (prada).

Ada dugaan indikasi pelecehan tersebut dilakukan pada sesama jenis.

"Sementara ini sesuai laporan yang ada itu ada 7 orang. Satu satuan yang sama (dengan Lettu AAP)," jelas Kapen Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad), Kolonel Inf Hendhi Yustian saat dihubungi kumparan, Jumat (22/9).

Kini, Lettu AAP ditahan di Denpom 1 Tangerang untuk diperiksa. Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini.

Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: Aonprom Photo/Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: Aonprom Photo/Shutterstock

Selidiki Indikasi Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1 Tangerang tengah menyelidiki dugaan yang dilakukan anggota Kostrad berinisial Lettu AAP kepada 7 orang bawahannya. Pihaknya tengah mendalami indikasi pelecehan seksual sesama jenis.

"Indikasinya seperti itu (sesama jenis). Masalah lawan jenis atau sesama jenis kita masih belum tahu pastikan. Yang jelas tindakan dugaan asusila," ujar Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian saat dihubungi kumparan, Jumat (22/9).

Hingga kini korban dari Lettu AAP dilaporkan ada sebanyak 7 orang yang merupakan bawahan atau prajurit junior dari satuan yang sama dengannya.

"Dia sudah diajukan penahanan, penahanan ringan selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan. Baru tahap pendalaman. Nanti sesegera mungkin informasi dari Pom," tutup Hendhi.

Media files:
01h52qz2f3xpq57fgw0v44dedh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar