Search This Blog

iPhone 15 Sudah Rilis, Segini Bea Masuk-Pajak Impor Kalau Beli dari Singapura

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
iPhone 15 Sudah Rilis, Segini Bea Masuk-Pajak Impor Kalau Beli dari Singapura
Sep 16th 2023, 08:05, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max. Foto: Apple
iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max. Foto: Apple

Apple secara global telah resmi meluncurkan iPhone 15 Series pada Rabu (13/9). Empat model yang diumumkan, yakni iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max.

Sayangnya, seri terbaru iPhone ini belum masuk ke Indonesia dan baru ada di negara-negara tetangga. Kalau kamu ingin membeli dari Singapura misalnya, ada bea masuk hingga pajak impor yang mesti dibayarkan.

Kalau kamu berencana beli iPhone 15 128 GB dengan nilai USD 799 langsung dari Singapura dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka bea masuk dan pajak impornya adalah sebagai berikut:

Simulasi bea masuk, PPN dan PPh atas pembelian iPhone dari Singapura. Dok: Bea Cukai
Simulasi bea masuk, PPN dan PPh atas pembelian iPhone dari Singapura. Dok: Bea Cukai

Sementara buat beli lewat online store, perhitungan bea masuk dan pajak impornya adalah sebagai berikut:

Bea masuk dan PPN barang impor kiriman. Dok: Bea Cukai
Bea masuk dan PPN barang impor kiriman. Dok: Bea Cukai

"Baik barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan dua unit. Dua unit per penumpang jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang, dua unit per pengiriman apabila dikirim sebagai barang kiriman," jelas Bea Cukai di akun X resminya, dikutip Sabtu (16/9).

Media files:
01ha5xnwgkyv1q2dvx9sv3dkxh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar