Search This Blog

Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Gelapkan Motor Milik Temannya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Gelapkan Motor Milik Temannya
Aug 5th 2023, 21:31, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Pesisir Barat
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Pesisir Barat

Lampung Geh, Pesisir Barat - Seorang pria ditangkap polisi usai menggelapkan motor temannya sendiri. Pria itu berinisial DL (33) warga Desa Ganjar Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur.

Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (2/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Adapun modus yang digunakan pelaku yakni meminjamkan sepeda motor milik korban dan tidak dikembalikan.

"Modus pelaku adalah dengan cara meminjam motor kepada korban kemudian pelaku tidak mengembalikan sepeda motor itu kepada korban," katanya.

Juni menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin (27/2) sekitar pukul 14.30 WIB di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

Pelaku meminjam sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan Nomor Polisi F 4160 FBX. Namun, bukannya dikembalikan pelaku malah membawa kabur motor tersebut.

Atas peristiwa tersebut, pelaku pun dilaporkan ke Mapolsek Bengkunat untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku ditangkap pada Rabu 2 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi F 4160 FBX warna hitam merah dan 1 lembar potocopy BPKB sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Yul)

Media files:
01h731kym79v3b6p830c9ykt3e.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts