Ilustrasi maling menggunakan toeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Seorang pria paruh baya bernama Maye (62) ditangkap polisi karena mencuri di dalam ruko milik Kibar Akbar di kawasan Jalan Soka, Koja, Jakarta Utara. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (18/6) lalu.
Korban tengah tertidur pulas saat rukonya disatroni maling. Alhasil, tiga unit HP dan dompet berisi sejumlah orang dibawa kabur pelaku.
"Ketika korban bangun tidur dan melihat pintu ruko yang sudah terbuka, lalu korban mengecek HP miliknya yang sedang di charger dan dompet miliknya ternyata sudah tidak ada," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8).
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara," sambungnya.
Pelaku pencurian di kawasan Koja, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Aksi pencurian ini sempat terekam kamera CCTV. Dalam video yang beredar nampak pelaku berusaha membobol pintu ruko dan masuk ke dalam. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (1/8).
"Berbekal rekaman CCTV dan pemeriksaan korban, diperoleh lah identitas tersangka dari Nopol motornya untuk kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Cakung, Jakarta Timur," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Maye diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan dihukum 10 bulan di LP Cipinang, Jakarta.
Kini atas ulah kambuhannya, dia terancam kembali masuk penjara. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan badan paling lama 5 tahun," pungkas Iver.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar