Search This Blog

Kemenkumham Beri Kemudahan Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat 65 Pulang ke RI

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkumham Beri Kemudahan Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat 65 Pulang ke RI
Aug 27th 2023, 19:39, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan pendekatan khusus bagi eksil para korban pelanggaran HAM berat 1965 yang ada di luar negeri. Yasonna akan memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin kembali ke Indonesia.

Kemudahan yang dimaksud terkait hal keimigrasian. Fasilitas khusus tersebut disediakan pemerintah Indonesia lewat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Saya mengeluarkan keputusan Menteri secara khusus memberikan fasilitas dan kemudahan keimigrasian kepada teman-teman Bapak-Ibu korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri akibat Peristiwa 65-66," kata Yasonna dalam acara Pertemuan Menko Polhukam RI dengan Korban Pelanggaran HAM yang berat di Belanda yang dipantau secara luring di Jakarta, Minggu (27/8).

Yasonna menjamin tidak akan ada lagi penahanan atau mempersulit soal paspor dan semacamnya.

"Saya sebagai Menteri kalau Bapak-Ibu ingin kembali ke Indonesia, apakah sementara? Apakah mau beberapa waktu? Apakah 5 sampai 6 tahun? Kami akan memberikan fasilitas keimigrasian kepada Bapak-Ibu dengan PNBP 0," tambah Yasonna.

PNBP atau tarif penerimaan negara bukan pajak dalam hal Keimigrasian diberikan Rp 0 bagi para korban. Artinya, para korban tersebut ketika masuk di Indonesia tidak perlu bayar — biaya keimigrasian —, negara yang menanggung.

"Bapak dapat masuk melalui multiple entry, kita beri waktu bisa satu tahun, lima tahun, multiple entry bisa datang berkali-kali setiap datang kita kasih 60 hari diperpanjang, mau datang lagi berkali-kali bisa, bisa ditingkatkan menjadi izin tinggal sementara: ITAS (Izin Tinggal Terbatas)," jelas Yasonna.

Saat mendapatkan ITAS, para korban juga dibebaskan dari PNBP. Untuk dwi kewarganegaraan, Yasonna mengaku belum bisa mengusahakan, karena belum memungkinkan.

"Kalau mau jadi kewarganegaraan memang prosedurnya ketat, tetapi dengan ada ITAS ini dulu tinggal 5 tahun berturut-turut, 10 tahun berturut-turut, itu bisa kita jadikan permohonan kewarganegaraan. Tetapi kalau hanya untuk tujuan berlibur mengunjungi saudara tinggal bertahun di sana, kami menyediakan fasilitas keimigrasian kepada Bapak Ibu," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, bahwa kebijakan pengkhususan tersebut dimaksudkan untuk kembali memperbaiki luka-luka lama akibat kebijakan-kebijakan yang pernah dilakukan pemerintah Indonesia kepada anak-anak yang bersekolah di luar negeri, korban pelanggaran HAM berat.

"Saya merasakan waktu saya sekolah di Amerika ambil S2-S3, bagaimana rindunya tahun pertama itu, bagaimana kita mau pulang kampung I felt it, I feel it kepada Bapak Ibu sekalian. Maka saya kira in this time for us to forget, let's new, beginning a new page, mari kita mulai untuk bangsa kita untuk kejayaan bangsa Indonesia ke depan," pungkas Yasonna.

Media files:
01gm2xcdzgbrw4xbdz936r1vew.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar