Search This Blog

Hak-Hak Warga Negara yang Tercantum dalam UUD 1945 beserta Pasalnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hak-Hak Warga Negara yang Tercantum dalam UUD 1945 beserta Pasalnya
Aug 25th 2023, 20:23, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945. Foto: Unsplash/Charlein Gracia
Ilustrasi hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945. Foto: Unsplash/Charlein Gracia

Setiap warga memiliki hak yang diperoleh atas dasar menyandang kewarganegaraan suatu negara. Di Indonesia terdapat beberapa hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945.

Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang memuat hak warga negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam menjalankan kehidupannya sebagai warga negara dapat beroleh hak-hak tertentu.

Pengertian Hak Warga Negara

Ilustrasi pengertian hak warga negara. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi pengertian hak warga negara. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Adapun hak warga negara adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk menerima perlindungan dan pelayanan dari negara serta memperoleh kebebasan dan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Hak juga dapat diartikan sebagai keistimewaan yang diberikan kepada warga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hak-Hak Warga Negara yang Tercantum dalam UUD 1945

Ilustrasi hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Dikutip dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, beberapa hak warga negara Indonesia yang tercatat dalam UUD 1945 yakni:

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2)

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A)

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4. Hak atas kelangsungan hidup

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

Baca Juga: 7 Jenis Hak Warga Negara dan Contoh Perwujudannya

Itulah beberapa hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 lengkap dengan pasal-pasalnya. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan dapat mengetahui apa saja hak yang didapatkan dan dilindungi oleh negara.(MZM)

Media files:
01h8nk3n627f8rnd9gg2rh8azj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts