Jan 6th 2023, 19:23, by Galih Prihantoro, Lampung Geh
Rumah Restorative Justice di Bandar Lampung. | Foto : dok Kejari Bandar Lampung
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan terus melakukan pembentukan rumah Restorative Justice (RJ) di tahun 2023 ini, program unggulan Jaksa Agung RI Burhanuddin itu merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, pembentukan rumah Restorative Justice (RJ) ditargetkan ada di setiap kelurahan. Untuk mewujudkan pembentukan rumah Restorative Justice, pihaknya juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Program yang akan terus kita lakukan salah satunya bekerja sama dengan Pemkot Bandar Lampung adalah pembentukan rumah-rumah Restorative Justice (RJ). Kita targetkan mudah-mudahan setiap kelurahan ada," kata Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, Jumat (6/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Menurutnya, fungsi dari pembentukan rumah Restorative Justice (RJ) itu sebagai tempat mediasi untuk menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan dan mengedepankan penegakan hukum yang humanis.
"Ya salah satunya tempat mediasi dan ke depan sesuai peraturan Jaksa Agung, rumah Restorative Justice itu tidak hanya menyelesaikan perkara pidana saja, tetapi perkara perdata juga bisa kita lakukan. Kita juga akan bagi tugas jaksa-jaksa untuk melakukan sosialisasi hukum, maupun penyuluhan hukum," ujarnya.
Jajaran Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung meraih sejumlah penghargaan Restorative Justice dalam Rakernas Kejagung RI. | Foto : Kejati Lampung
Disisi lain, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia, berhasil memperoleh peringkat ke 2 untuk kategori Kejaksaan Negeri tipe A dalam implementasi keadilan Restorative Justice terbanyak se-Indonesia.
Diketahui, sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tercatat telah mengusulkan 13 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dari jumlah tersebut, 10 perkara telah berhasil dilakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ).
"Ini berkat kerja keras kita semua baik di jajaran Kejari Bandar Lampung khususnya bidang pidana umum. Harapannya kita ke depan dalam penegakkan hukum di Bandar Lampung lebih diarahkan penegakan hukum yang humanis yang berpihak kepada masyarakat, terutama masyarakat kecil yang berkonflik khususnya," ungkapnya.
Diketahui, selain Kejari Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung juga berhasil mendapatkan sejumlah penghargaan pada Rakernas Kejaksaan Agung RI, di antaranya peringkat pertama kategori Kejaksaan Tinggi dalam pembentukan rumah Restorative Justice.
Kemudian, peringkat ketiga Kejaksaan Tinggi dengan implementasi keadilan Restorative Justice terbanyak dan penghargaan kategori sebagai Kejaksaan Tinggi terbaik ketiga dalam penerapan managemen risiko oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar