Search This Blog

Untuk Traktir Teman, ART di Pontianak Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 100 Juta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Untuk Traktir Teman, ART di Pontianak Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 100 Juta
Jul 30th 2023, 08:14, by Leo Prima, Hi Pontianak

Ilustrasi perhiasan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi perhiasan. Foto: Shutterstock

Hi!Pontianak - Di mata teman-temannya, nama asisten rumah tangga di Kota Pontianak, berinisial SN alias Nia (25 tahun) ini mungkin sedang 'wangi', setelah ia mentraktir teman-temannya.

Namun belakangan diketahui, uang yang ia gunakan untuk mentraktir teman-temannya itu, didapat dari menjual perhiasan milik majikannya, yang ia ambil.

Total perhiasan yang ia ambil senilai lebih dari Rp 100 juta. Nia pun akhirnya harus ikut ke kantor polisi saat Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan menangkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, menyampaikan, penangkapan terhadap Nia berdasarkan laporan dari korban, yang merupakan majikannya. Korban baru mengetahui berbagai perhiasannya hilang pada 24 Juli 2023.

Ilustrasi tersangka. Foto: kumparan
Ilustrasi tersangka. Foto: kumparan

Dari penyelidikan, petugas mendapati bahwa pelaku pencurian itu merupakan asisten rumah tangga korban. "Saat dimintai keterangan, SN mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ungkap Tri, Sabtu 29 Juli 2023.

Dari pemeriksaan peeyidik, diketahui Nia mengambil perhiasan itu sedikit demi sedikit, saat majikannya sedang tidak berada di rumah.

"Perhiasan yang diambil tidak sekaligus, namun bertahap. Mulai dari 2 kalung 21 gram, lalu 2 gelang 15 gram, 3 cincin 15 gram, 2 mata kalung 29 gram, 11 logam mulia dinar 46,75 gram, dan logam Antam 6 gram, dengan total mencapai Rp 103 juta," papar Tri.

Perhiasan yang diambil tersebut kemudian Nia jual kepada seorang berinisial HR, di Pasar Tengah Pontianak. "Uang hasilnya, digunakan tersangka untuk mentraktir teman-temannya, serta kebutuhan hidup," terang Tri.

Atas perbuatannya, Nia dijerat dengan pasal 362 KUHP, sedangkan pembeli emas berinisial HR di Pasar Tengah dijerat dengan pasal 380 KUHP.

Media files:
01h6j5f21n1mebym7t79tkva4a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts